17 Oktober Belum Tersertifikasi Halal, Usaha Besar Disanksi dan UMKM Diberi Keringanan

Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah juga memberikan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM. Dan Aminah mengingatkan untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal bagi produknya.
Aminah menegaskan akan adanya sanksi bagi pengusaha yang produknya belum bersertifikat halal hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 17 Oktober 2024.
"Ada dua sanksi yang akan mengikuti bila produknya belum bersertifikat halal, yang pertama akan ada teguran dari BPJPH kepada pelaku usaha," kata Aminah.
"Kami kan nanti akan melakukan pengawasan kemudian kita menemukan dia belum, maka itu ada teguran surat peringatan kepada pelaku usaha, kemudian yang kedua diberikannya produknya tidak boleh beredar," sambungnya.
BPJPH memahami tantangan yang dihadapi oleh UMKM, khususnya dalam hal regulasi dan biaya sertifikasi. Oleh karena itu, telah diumumkan adanya keringanan untuk pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal, yang diberikan selama rentang waktu 3-6 bulan. Siti Aminah juga menyampaikan bahwa BPJPH telah menyiapkan 1 juta sertifikat halal gratis untuk membantu UMKM.
"Misalnya pelaku UMKM itu dia dapet surat teguran nih karena dia belum halal, alasan belum halal dia belum tau atau tidak punya biaya, itu kita akan beri waktu relaksasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, jadi masih kita berikan relaksasi," jelasnya.
"Tapi untuk pelaku usaha menengah beserta luar negeri itu tidak pakai relaksasi, karena dia kan sudah besar ya kami nggak usah pikirin lagi. Pokoknya dia harus ikutin regulasi," ujar dia.
Sedangkan bagi pelaku industri menengah dan besar, Aminah menegaskan tidak akan ada keringanan. Dia mengingatkan jika terdapat produk yang belum bersertifikat halal, maka akan ditarik dari peredaran.
Pengawasan Produk Bersertifikasi Halal Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal, BPJPH tidak hanya memberikan sertifikat tetapi juga melakukan pengawasan rutin terhadap produk-produk yang telah bersertifikat halal. Hal ini termasuk membuka aduan dari masyarakat terkait pengawasan produk, menjamin bahwa produk yang bersertifikat halal memenuhi kriteria dan kepercayaan konsumen terhadap label halal terjaga.
"Kalau tidak diindahkan (ada perubahan komposisi) itu ada administrasi sanksinya, nah kalau tidak diindahkan lagi maka dicabut sertifikatnya. Jadi kita ada tahapan," tuturnya.
"Pengawasan bukan hanya dari kami BPJPH tapi juga dari masyarakat. Sampai sekarang juga kita menerima aduan dari masyarakat," imbuh dia.
Aminah juga menyampaikan bahwa BPJPH telah menyiapkan 1 juta sertifikat halal gratis untuk membantu UMKM.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "17 Oktober Belum Tersertifikasi Halal, Usaha Besar Disanksi dan UMKM Diberi Keringanan"
Posting Komentar