Pembunuh Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Dia (Anan) kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno, Senin (13/5/2024).
Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP.
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. Iya Anan di tahan di Polres Timika," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey gugur ditembak OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Paniai, Kamis (11/4). Anan Nawipa ditangkap aparat pada Sabtu (11/5), sekitar pukul 10.40 WIT.
Kombes Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, menyebutkan terdapat enam nama pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "Pembunuh Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup"
Posting Komentar