Gaji PNS-Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Ini Ketentuannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020, mengatur secara detil mengenai iuran Tapera ini. Ini termasuk aturan tentang bagaimana penarikan iuran tersebut akan dilaksanakan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Tapera adalah sebuah skema penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam periode tertentu. Dana yang terkumpul dalam iuran ini hanya dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan perumahan atau dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera mencakup pekerja berstatus karyawan dan pekerja mandiri. Baik pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib untuk berpartisipasi dalam iuran Tapera.
Untuk pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum, mereka tetap berkesempatan untuk menjadi peserta Tapera. Peserta program ini adalah individu yang berusia minimal 20 tahun atau mereka yang telah menikah pada saat mendaftarkan diri.
PP Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pasa l7 secara rinci menyebutkan kriteria peserta Tapera bagi pekerja, antara lain:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Menurut Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Sedangkan, berdasarkan ayat 2, pembagian tanggungan besaran iuran adalah 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, mereka menanggung iuran secara penuh, sebagaimana dijelaskan dalam Ayat 3.
Dasar perhitungan besaran simpanan peserta ini dijelaskan lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan berikut:
a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Terkait kewajiban pendaftaran pekerja oleh pemberi kerja kepada BP Tapera, Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan harus dilakukan paling lambat 7 tahun setelah PP tersebut diundangkan, yang jatuh pada tahun 2027. PP ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "Gaji PNS-Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Ini Ketentuannya"
Posting Komentar