Ketua RT Jadi Tersangka Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel, Terancam 5,5 Tahun Bui

"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
Sedangkan tiga lainnya yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).
Disebutkan, peran tersangka I malam itu adalah melakukan intimidasi. Dia mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.
"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," terangnya.
Kemudian tersangka dengan inisial S dan A, keduanya sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Dengan pisau itu keduanya mengancam agar korban membubarkan diri.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.
Terancam 5,5 Tahun Penjara
AKBP Ibnu mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "Ketua RT Jadi Tersangka Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel, Terancam 5,5 Tahun Bui"
Posting Komentar