Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Penggerudukan Mahasiswa Beribadah di Tangsel

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Disebutkan Ibnu, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya pria.
Ibnu juga menyebutkan, perempuan berinisial A adalah sebagai korban.
"Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun," imbuh dia.
Sebelumnya, peristiwa penggerudukan terhadap sekelompok mahasiswa yang sedang gelar doa Rosario ini viral di media sosial. Dalam tayangan video yang beredar terlihat kegiatan peribadatan digelar di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan.
Ketua RT dan warga sekitar saat itu disebut menggeruduk kegiatan peribadatan. Dari tayangan video tersebut warga terlihat ramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan. Bahkan mahasiswa tersebut dinarasikan
mengalami kekerasan dari warga sekitar.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Penggerudukan Mahasiswa Beribadah di Tangsel"
Posting Komentar