SIM C1 Resmi Diterbitkan Korlantas Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama dengan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Penerbitan SIM golongan C1 ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor5 Tahun2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, sebagaimana disebutkan oleh Aan.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Aan juga menekankan bahwa perbedaan kompetensi yang kini diwajibkan telah melalui proses kajian mendalam oleh Korlantas Polri. Ia berharap bahwa dengan diberlakukannya klasifikasi berdasarkan kapasitas mesin ini, jumlah kecelakaan lalu lintas dapat dikurangi.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," harapnya.
Menurut Aan, calon pengendara yang ingin memperoleh SIM C1 harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, termasuk menjalani tes dan sudah memiliki SIM C yang aktif minimal selama satu tahun.
Lebih lanjut, Aan menyatakan bahwa calon pada tes SIM C1 juga akan mengikuti tes sikap, bertujuan untuk mencegah berkumpulnya kendaraan besar dalam konvoi.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500," ungkapnya.
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," pungkas dia.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "SIM C1 Resmi Diterbitkan Korlantas Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia"
Posting Komentar