Anggota PPLN di Wilayah Eropa yang Dipaksa Berhubungan Badan oleh Ketua KPU Alami Gangguan Kesehatan Fisik
DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dalam kasus asusila
Tindakan Hasyim menyebabkan korban atau pengadu mengalami masalah kesehatan.
Hasyim didakwa telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP menemukan bukti bahwa Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis sidang DKPP yang membacakan keputusan pada hari Rabu (3/7/2024),
Pelecehan oleh Hasyim terjadi di Belanda pada Oktober2023. Setelah kejadian pemaksaan itu, pengadu mengalami masalah kesehatan.
"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," ujar DKPP.
DKPP menyatakan bahwa dokter menyarankan agar korban dan Hasyim menjalani pemeriksaan kesehatan bersama. Berdasarkan saran ini, korban menghubungi Hasyim pada tanggal 31 Oktober 2023 melalui pesan WhatsApp untuk menjalani pemeriksaan tersebut bersama.
"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter," ujar DKPP.
Karena terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN di wilayah Eropa, DKPP memutuskan untuk mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
0 Dilihat
Baca juga

0 Response to "Anggota PPLN di Wilayah Eropa yang Dipaksa Berhubungan Badan oleh Ketua KPU Alami Gangguan Kesehatan Fisik"
Posting Komentar