PN Bandung Nyatakan Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina CIrebon: Alhamdulillah!

Keluarga Vina menunjukkan rasa syukur atas keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka. Keputusan tersebut diterima dengan positif oleh mereka.
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menyampaikan bahwa keluarga sejak awal telah yakin dengan ketidakbersalahan Pegi Setiawan. Mereka percaya bahwa keadilan akhirnya tercapai.
"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
Raden Reza juga mengungkapkan bahwa keluarga Vina tidak pernah meyakini Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 itu. Mereka telah memprediksi bahwa Pegi Setiawan akan dibebaskan dari tuduhan.
"Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya," tambahnya.
Pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun2016, dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah karena Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk tidak memeriksa Pegi Setiawan sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," jelas Eman.
Eman menambahkan, tindakan yang dilakukan Polda Jabar berlawanan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu, penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” lanjutnya.
Sebagai pertimbangan lainnya, hakim tidak menyetujui pendapat dari Polda Jabar maupun ahli yang mereka hadirkan seputar prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus lebih dahulu dilakukan dengan memeriksa calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," terangnya lagi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "PN Bandung Nyatakan Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina CIrebon: Alhamdulillah!"
Posting Komentar