Hakim Kabulkan Praperadilan dan Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," demikian pernyataan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, saat membacakan putusan pada Senin (8/7/2024).
Pasca putusan, hakim mengarahkan Polda Jawa Barat untuk tidak menunda pembebasan Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ucapnya.
Lebih jauh, hakim menekankan agar penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan sepenuhnya.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," terang Eman dalam pernyataannya.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "Hakim Kabulkan Praperadilan dan Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan"
Posting Komentar