Pembunuh PSK di Kuta Bali Serahkan Diri ke Polisi

Bineka - Pria asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Amrin Al Rasyid Pane (21 tahun) menghabisi nyawa seorang pekerja seks komersial berbasis aplikasi MiChat asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial RA di Kuta, Bali. Peristiwa tragis ini bermula akibat perubahan harga sepihak yang signifikan.
Amrin awalnya sepakat untuk melakukan hubungan badan dengan harga Rp 500 ribu. Namun, RA kemudian meminta harga Rp 1 juta yang membuat Amrin merasa kesal dan emosi. Dalam keadaan yang sudah tidak dapat dikendalikan, Amrin mengambil langkah fatal dengan menggorok leher korban dan melakukan penusukan pada tubuhnya.
Setelah kejadian, Amrin mencoba untuk bersembunyi di Kelan, Kuta, tempat tinggal kakak kandungnya, Amran. Mengetahui perbuatan adiknya, Amran kemudian menyarankan Amrin untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saran tersebut kemudian diikuti oleh Amrin dan akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta.
Kepolisian Sektor Kuta merespon penyerahan diri Amrin dengan melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Pelaku awalnya bersembunyi di Kelan, Kuta, tempat tinggal kakaknya. Setelah tahu (kejadiannya), kakaknya menyarankan pelaku untuk menyerahkan diri," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024) malam.
Amrin kini telah menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
0 Response to "Pembunuh PSK di Kuta Bali Serahkan Diri ke Polisi"
Posting Komentar