Melalui PP No. 25 Tahun 2024, Jokowi Beri IUP Tambang Kepada Ormas Keagamaan

Persetujuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui aturan ini, Presiden Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan. Dalam peraturan ini, terdapat landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan, salah satunya adalah terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diperbarui.
Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,"
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada ormas keagamaan dalam pemberian izin tambang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, aturan ini juga menyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah juga berupaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.
Keputusan Presiden Jokowi ini merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk mengatur sektor pertambangan di Indonesia. Dengan memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan, pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengelola sumber daya alam, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga memiliki manfaat lainnya. Pertama, ormas keagamaan memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai keagamaan dan etika, sehingga dapat diharapkan mereka akan menjalankan kegiatan pertambangan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga lingkungan.
Kedua, ormas keagamaan memiliki jaringan yang luas dan pengaruh yang besar dalam masyarakat, sehingga dapat membantu dalam mengatasi konflik sosial yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan.
Namun, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pemerintah juga perlu menerapkan mekanisme transparansi dalam pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi kegiatan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa ormas keagamaan yang mendapatkan izin tambang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam mengelola tambang. Ini dapat dilakukan melalui pemberian pelatihan dan pendampingan kepada ormas keagamaan, serta kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti universitas dan lembaga penelitian.
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "Melalui PP No. 25 Tahun 2024, Jokowi Beri IUP Tambang Kepada Ormas Keagamaan"
Posting Komentar