Revisi UU MK dan Kementerian Negara Kini Telah Bergulir di DPR

Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati RUU MK itu pada rapat di DPR RI, Selasa (14/5) kemarin. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto turut hadir mengikuti rapat itu.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menanggapi RUU MK yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Dikatakannya jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.
"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
Soal digelarnya rapat tersebut di masa reses, dia mengaku telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.
Tak hanya RUU MK, ternyata RUU Kementerian Negara juga tengah dibahas oleh DPR RI. Soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011 itu juga dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) yang memimpin rapat Baleg DPR itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Awiek awalnya membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V.
Tenaga ahli dari Baleg dipersilakan Awiek untuk menyampaikan dasar adanya revisi tersebut. Tenaga ahli lalu menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
"Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata tenaga ahli Baleg.
Dipaparkan juga oleh Pihak Baleg rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tenaga ahli DPR.
Awiek kemudian menyikapi penyampaian dari tenaga ahli. Ia mengatakan kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas.
"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan," kata Awiek.
Adapun rapat pembahasan ini bersifat permulaan. Nantinya Baleg DPR akan membahas RUU setiap harinya, mendengar pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).
0 Dilihat
Baca juga
0 Response to "Revisi UU MK dan Kementerian Negara Kini Telah Bergulir di DPR"
Posting Komentar